Header Ads

Tugas Pokok dan Fungsi



Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi (PMS) adalah salah satu unit kerja di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan disebutkan bahwa Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi mempunyai tugas melakukan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi memiliki fungsi-fungsi berikut yaitu:
1.        Menyusun program kerja seksi;
2.        Menyusun instrumen pengumpulan data untuk pemetaan mutu pendidik dan pengkajian mutu pendidikan;
3.        Mengumpulkan data tentang 8 standar nasional pendidikan untuk pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah, termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat;
4.        Melakukan verifikasi, pengolahan, dan analisis data tentang 8 standar nasional pendidikan;
5.        Menyusun laporan hasil analisis data tentang 8 standar nasional pendidikan;
6.        Melakukan pengkajian data tentang 8 standar nasional pendidikan untuk supervisi dan fasilitasi pendidikan;
7.        Merancang konsep dan instrumen supervisi 8 standar nasional pendidikan;
8.        Melaksanakan kegiatan supervisi berkaitan dengan 8 standar nasional pendidikan;
9.        Menghasilkan hasil supervisi 8 standar nasional pendidikan;
10.    Melakukan desiminasi hasil supervisi 8 standar nasional pendidikan;
11.    Menyusun laporan hasil supervisi tentang 8 standar nasional pendidikan; dan,
12.    Menyusun laporan seksi.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di atas, Seksi PMS bekerjasama dengan unit kerja lain di LPMP Sumatera Selatan yaitu: Seksi Sistem Informasi (SI), Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan (FPMP), dan Sub Bagian Umum. Kesemua unit kerja ini bersatu-padu dalam mengimplementasikan tugas pokok LPMP Sumatera Selatan yaitu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan